Perusahaan Induk akan bertindak sebagai arsitek strategis yang dibantu oleh koordinator regional, dan sub-holding sebagai pemilik bisnis sesuai dengan klaster bisnis masing-masing, dengan empat peran utama, yaitu:
- Arsitek strategis dan pemilik konsesi, bertugas mendorong grup strategi dan mengelola portofolio keseluruhan, mengawasi pelaksanaan bisnis seluruh grup, mengatur komunikasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional
- Koordinator regional, bertugas mengatur kegiatan bisnis di dalam cakupan wilayah kerjanya, mengatur komunikasi dengan para pemangku kepentingan dalam cakupan wilayah kerjanya
- Pemilik bisnis, bertugas menghasilkan pendapatan melalui kegiatan pengoperasian bisnis Pelabuhan, mendorong pelaksanaan operasional dan pelayanan yang lebih baik, dan mengatur kebijakan layanan pelabuhan
- Operator bisnis, bertanggung jawab terhadap operasional pelayanan pelabuhan, dan mendorong peningkatan efisiensi keseluruhan grup