Pelindo senantiasa menempatkan aspek- aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kepelabuhanan terdepan.
Pedoman GCG yang ada saat ini merupakan pedoman bagi seluruh insan Pelindo dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Pelindo mengacu pada sejumlah aturan yuridis di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, berlandaskan juga pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan penyesuaian dari Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
Prinsip GCG
Transparansi: keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material serta relevan mengenai perusahaan.
-
Akuntabilitas: kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari organ hingga setiap unit Pelindo.
-
Tanggung Jawab: kesesuaian pengelolaan Pelindo terhadap peraturan dan perundang-undangan serta SOP yang berlaku.
-
Kemandirian: pengelolaan yang profesional, bebas dari benturan kepentingan atau tekanan dan pengaruh pihak lain.
-
Kewajaran: keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder).
-
Terpercaya: mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.