Quatrick! Empat Tahun Berturut-turut Pelindo Pertahankan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Jakarta, 15 Desember 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Untuk keempat kalinya Pelindo berhasil meraih Predikat Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

 

Predikat Informatif merupakan pengakuan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, dengan rentang skor 90–100, dan menjadi indikator penting atas konsistensi badan publik dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Pada tahun ini, Pelindo kembali masuk dalam jajaran badan publik, peringkat 2 skor 99.02 dengan kinerja keterbukaan informasi terbaik secara nasional.

 

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan dampak nyata dari layanan informasi publik. “persaingan monev tahun ini ketat sekali, penting untuk menjadikan keterbukaan informasi publik ini sebagai suatu kebutuhan yang ada manfaatnya dan dikerjakan secara konsisten” ujar Donny.

 

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi, Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK), Partai Politik, serta Lembaga Non-Struktural.

 

Penghargaan diterima oleh Corporate Secretary Pelindo, Ali Sodikin. Ia menyampaikan bahwa pencapaian quatrick ini merupakan pengakuan objektif dan kredibel atas komitmen Pelindo dalam menjaga keterbukaan informasi. “Bagi Pelindo, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari manajemen risiko dan penguatan kepercayaan pemangku kepentingan. Capaian ini sejalan dengan agenda keberlanjutan dan penerapan prinsip ESG, sekaligus berkontribusi positif terhadap iklim investasi dan reputasi industri maritim nasional,” pungkas Ali.

Bagikan ke: